Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk: a. akselerasi proses penyelesaian batas wilayah negara di laut; b. penempatan pos pertahanan, pos keamanan, dan/atau pos lain; c. penempatan aparat Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. penempatan bangunan simbol negara dan/atau tanda batas negara; e. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau f. pengembangan potensi maritim lainnya.
Koreksi Anda