Koreksi Pasal 6
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Teks Saat Ini
Pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk:
a. akselerasi proses penyelesaian batas wilayah negara di laut;
b. penempatan pos pertahanan, pos keamanan, dan/atau pos lain;
c. penempatan aparat Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. penempatan bangunan simbol negara dan/atau tanda batas negara;
e. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
f. pengembangan potensi maritim lainnya.
Koreksi Anda
