Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah. (2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda