Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 62 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 163 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan
Koreksi Anda