Koreksi Pasal 3
PP Nomor 62 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tarif Jasa Akreditasi, Jasa Pendidikan Standardisasi, dan Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
