Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 62 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari: a. Jasa Akreditasi; b. Jasa Pendidikan Standardisasi; c. Jasa Informasi Standardisasi; dan d. Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda