Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 62 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, pada akhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan. (2) Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda