Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 62 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 4338 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 143)
Koreksi Anda