Koreksi Pasal 2
PP Nomor 62 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Ketua dan Wakil Ketua: Rp 14.375.000,00
b. Anggota: Rp 12.500.000,00
(2) Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Ketua: Rp 6.000.000,00
b. Anggota: Rp 5.000.000,00
(3) Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. Ketua: Rp 4.000.000,00
b. Anggota: Rp 3.000.000,00
Koreksi Anda
