Koreksi Pasal 1
PP Nomor 62 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Koreksi Anda
