Koreksi Pasal 10
PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan biaya pendidikan dan/atau biaya ujian akhir, dapat diberikan keringanan sebesar 100% (seratus persen) kepada siswa atau mahasiswa dengan kriteria:
a. Tidak mampu; dan/atau
b. Berprestasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kriteria dan mekanisme serta pelaksanaan pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
