Koreksi Pasal 3
PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a terdiri atas Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA dan perusahaan perikanan asing.
(2) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP);
b. Pungutan Hasil Perikanan (PHP);
(3) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Pungutan Perikanan Asing (PPA).
Koreksi Anda
