Koreksi Pasal 4
PP Nomor 62 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LOMBOK BARAT
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membidangi Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
