Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 62 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LOMBOK BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Ibukota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kota Mataram ke wilayah Gerung di wilayah Kabupaten Lombok Barat. 2. Ibukota Kabupaten Lombok Barat merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Lombok Barat. 3. Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian wilayah Kecamatan Gerung yang terdiri dari : 1. Desa Gerung; 2. Desa Dasan Geres; 3. Desa Babussalam.
Koreksi Anda