Koreksi Pasal 2
PP Nomor 62 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari dana bantuan Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) berupa 2 (dua) unit pengolahan benih
yang berada di Sumatera Selatan dan Daerah Istimewa Aceh yang pada saat ini dikelola Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pertani.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 1.186.903.328,64 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh empat sen).
Koreksi Anda
