Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Dacrah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3. Wilayah Kecamatan Bilah Hulu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo. Bijblad Nomor 14491.