Pasal 1
Dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 55 tahun 1951 tentang peraturan perbaikan pelabuhan kata-kata "Menteri Perhubungan" harus dibaca "Menteri Pelajaran".
Pasal II…
PP Nomor 62 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.