Koreksi Pasal 3
PP Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
MENETAPKAN :
Agar
tr,I'I-FIITT-T.I BLIK I -3 NDONESIA orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Agar setiap penempatannya INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 222 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 240 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan si Hukum, ttd
Djaman
Koreksi Anda
