Koreksi Pasal 1
PP Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah.
Koreksi Anda
