Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5709) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan
Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: