Koreksi Pasal 2
PP Nomor 61 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2019.
Koreksi Anda
