Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nama Kabupaten Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu mensosialisasikan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY