Koreksi Pasal 29
PP Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan peraturan Menteri.
5. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15OA
(1) Dafam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1Z), fr{enteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api.
(2) Penugasan. ..
REPUELTK_INDoNEStA
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/ atau angkutan perintis.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA PENANGANAN DAN EVALUASI KECELAKAAN KERETA API
Koreksi Anda
