Koreksi Pasal 28
PP Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Kereta Api luar biasa dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau (l) (2t
(3) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(21 Da1am hal perjalanan Kereta Api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Sarana Perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari pemilik prasarana Perkeretaapian.
4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
