Koreksi Pasal 51
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3) dan
ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 46 sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pencabutan izin sementara; dan/atau
d. pencabutan izin tetap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
