Koreksi Pasal 49
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditujukan untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses pelayanan Kesehatan Reproduksi;
b. menggerakkan dan melaksanakan pelayanan Kesehatan Reproduksi;
c. memfasilitasi dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar dan persyaratan; dan
e. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya dan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan
c. dukungan pendanaan.
Koreksi Anda
