Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan aborsi wajib dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepala dinas kesehatan provinsi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda