Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a meliputi: a. kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau b. kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. (2) Penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar.
Koreksi Anda