Koreksi Pasal 29
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Korban kekerasan seksual harus ditangani secara multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik, mental, dan seksual.
(2) Penanganan aspek hukum, keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upaya perlindungan dan penyelamatan korban;
b. upaya forensik untuk pembuktian; dan
c. identifikasi pelaku.
(3) Penanganan aspek kesehatan fisik, mental, dan seksual pada korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan fisik, mental, dan penunjang
b. pengobatan luka dan/atau cedera;
c. pencegahan dan/atau penanganan penyakit menular seksual;
d. pencegahan dan/atau penanganan kehamilan;
e. terapi psikiatri dan psikoterapi; dan
f. rehabilitasi psikososial.
(4) Ketentuan mengenai penanganan korban kekerasan seksual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
