Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Seksual diberikan melalui: a. keterampilan sosial; b. komunikasi, informasi, dan edukasi; c. konseling; d. pengobatan; dan e. perawatan. (2) Pelayanan Kesehatan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara terpadu oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Koreksi Anda