Koreksi Pasal 27
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Seksual diberikan melalui:
a. keterampilan sosial;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi;
c. konseling;
d. pengobatan; dan
e. perawatan.
(2) Pelayanan Kesehatan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara terpadu oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Koreksi Anda
