Koreksi Pasal 21
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penyediaan sumber daya manusia, logistik, pendanaan, dan alat kontrasepsi.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya manusia, logistik, pendanaan, dan alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
