Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap ibu berhak atas Persalinan yang aman dan bermutu. (2) Persalinan yang aman dan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan infeksi; b. pemantauan dan deteksi dini adanya faktor risiko dan penyulit; c. pertolongan persalinan yang sesuai standar; d. melaksanakan inisiasi menyusu dini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan tepat waktu. (3) Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan. (4) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijangkau, Persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda