Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin kesehatan ibu, pasangan yang sah mempunyai peran untuk meningkatkan kesehatan ibu secara optimal. (2) Peran pasangan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mendukung ibu dalam merencanakan keluarga; b. aktif dalam penggunaan kontrasepsi; c. memperhatikan kesehatan ibu hamil; d. memastikan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan; e. membantu setelah bayi lahir; f. mengasuh dan mendidik anak secara aktif; g. tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga; dan h. mencegah infeksi menular seksual termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Koreksi Anda