Koreksi Pasal 41
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Pasangan suami isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang ingin menggunakan pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. telah dilakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat;
b. terdapat indikasi medis;
c. memahami prosedur konsepsi buatan secara umum;
d. mampu/cakap memberikan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent);
e. mampu membiayai prosedur yang dijalani;
f. mampu membiayai persalinan dan membesarkan bayinya; dan
g. cakap secara mental.
Koreksi Anda
