Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasangan suami isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang ingin menggunakan pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah harus memenuhi persyaratan meliputi: a. telah dilakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat; b. terdapat indikasi medis; c. memahami prosedur konsepsi buatan secara umum; d. mampu/cakap memberikan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent); e. mampu membiayai prosedur yang dijalani; f. mampu membiayai persalinan dan membesarkan bayinya; dan g. cakap secara mental.
Koreksi Anda