Koreksi Pasal 2
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Kesehatan Reproduksi dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. pelayanan kesehatan ibu;
b. indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi; dan
c. Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
Koreksi Anda
