Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Kesehatan Reproduksi dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. pelayanan kesehatan ibu; b. indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi; dan c. Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
Koreksi Anda