Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan penyimpanan sementara dan pengangkutan wajib melakukan perekaman yang meliputi: a. inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan b. kegiatan penyimpanan sementara dan pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas. (2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda