Koreksi Pasal 39
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas dilakukan oleh BATAN.
(2) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada instalasi penyimpanan lestari.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan instalasi penyimpanan lestari wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai perizinan instalasi nuklir.
Koreksi Anda
