Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BATAN melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir Bekas. (2) Dalam melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN wajib memiliki izin: a. pemanfaatan bahan nuklir; dan b. pembangunan dan pengoperasion instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas. (3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan instalasi nuklir.
Koreksi Anda