Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal wajib dilakukan Penghasil Limbah Radioaktif selama masa berlaku persetujuan pengiriman kembali dari Kepala BAPETEN. (2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan pelaksanaan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat dilaksanakannya pengiriman kembali.
Koreksi Anda