Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, Penghasil Limbah Radioaktif harus memperoleh: a. persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari Kepala BAPETEN; dan b. persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN. (2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan bahan nuklir.
Koreksi Anda