Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah melakukan penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Penghasil Limbah Radioaktif wajib: a. mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal; atau b. menyerahkan Bahan Bakar Nuklir Bekas kepada BATAN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda