Koreksi Pasal 32
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaksanakan penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir.
Koreksi Anda
