Koreksi Pasal 30
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan pengumpulan, pengelompokan, dan/atau pengolahan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. inventarisasi zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan; dan
b. kegiatan pengumpulan, pengelompokan, dan/atau pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
