Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan pengumpulan, pengelompokan, dan/atau pengolahan wajib melakukan perekaman yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. inventarisasi zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan; dan b. kegiatan pengumpulan, pengelompokan, dan/atau pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan. (2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda