Koreksi Pasal 27
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) BATAN wajib melakukan penyimpanan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan di fasilitas penyimpanan setelah dilakukan pengolahan.
(2) Dalam hal zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Klierens, BATAN wajib mengajukan permohonan penetapan Klierens kepada Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Koreksi Anda
