Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. peluruhan aktivitas; b. reduksi volume; c. pengubahan komposisi; dan/atau d. pengondisian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda