Koreksi Pasal 20
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c wajib melakukan perekaman yang meliputi:
a. inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
b. kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
