Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan metode: www.djpp.kemenkumham.go.id a. peluruhan aktivitas; dan b. pengondisian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda