Koreksi Pasal 13
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan zat radioaktif terbungkus dapat dimanfaatkan kembali.
(2) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan zat radioaktif terbungkus telah diuji atau distandardisasi ulang untuk dapat dimanfaatkan kembali.
(3) Pemanfaatan kembali zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Koreksi Anda
