Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda