Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BAPETEN menerapkan sanksi administratif kepada Penghasil Limbah Radioaktif jika ditemukan pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi; atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda