Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BATAN dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif dapat bekerja sama dengan atau menunjuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda